For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Rekomendasi dan Pemberian Register Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Keamanan Siber

Also known as: Peraturan BSSN 7/2020 · Peraturan BSSN No. 7 Tahun 2020 · Peraturan BSSN Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 September 2020Publication Date:24 September 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
ThemePemberian Rekomendasi dan Pemberian Register Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Keamanan Siber
LocationBadan Siber dan Sandi Negara
Effective Date28 September 2020
Publication Date24 September 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2020 ini mengatur tentang pemberian rekomendasi dan pemberian register lembaga sertifikasi profesi (LSP) bidang keamanan siber. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menjamin kualitas LSP KS agar menghasilkan sumber daya manusia yang profesional dan berdaya saing di bidang keamanan siber.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemberian rekomendasi LSP KS oleh Kepala BSSN yang digunakan untuk mendapatkan lisensi/akreditasi dari BNSP/KAN atau penambahan ruang lingkup LSP KS. Proses pemberian rekomendasi meliputi pengajuan permohonan, penilaian permohonan, dan penerbitan rekomendasi.
  2. Pemberian register LSP KS kepada LSP KS yang telah mendapatkan lisensi/akreditasi. Register ini menjadi syarat untuk mencantumkan logo BSSN pada sertifikat kompetensi. Proses pemberian register meliputi pengajuan permohonan dan pemberian register dalam bentuk surat tanda register.
  3. LSP KS yang telah mendapatkan surat tanda register wajib menyampaikan laporan kegiatan sertifikasi profesi bidang keamanan siber setiap tahun kepada BSSN.
  4. Kepala BSSN dapat membantu BNSP dan KAN dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan sertifikasi LSP KS.
  5. Lembaga sertifikasi profesi non keamanan siber dapat melakukan penambahan ruang lingkup bidang keamanan siber setelah mendapatkan rekomendasi dari BSSN dan mengajukan permohonan register.

(-)

(-)