For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2025

Also known as: Perwali Kota Pasuruan 16/2025 · Perwali Kota Pasuruan No. 16 Tahun 2025 · Perwali Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 2025Publication Date:2 Mei 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2025
LocationPemerintah Kota Pasuruan
Effective Date02 Mei 2025
Publication Date02 Mei 2025
Place of EnactmentPasuruan

(-)

Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai tindak lanjut atas hasil pengendalian dan evaluasi yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 dengan perkembangan keadaan, asumsi prioritas pembangunan, serta kerangka ekonomi dan keuangan daerah. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya bagi kesejahteraan masyarakat, memberikan arah pembangunan Kota Pasuruan tahun 2025, serta menjamin konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.

Secara substansial, Perubahan RKPD Tahun 2025 berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2025, pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah, serta bahan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2025. Dokumen ini mencakup perencanaan pembangunan tahunan yang terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, kerangka ekonomi dan kebijakan keuangan, sasaran dan prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaan, serta kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam aspek operasional, Wali Kota diwajibkan menyampaikan Perubahan RKPD ini kepada Gubernur untuk dievaluasi bersamaan dengan penyampaian rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD. Selain itu, Kepala Perangkat Daerah diwajibkan menyusun laporan kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, yang kemudian akan dievaluasi oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah sebagai bahan penyusunan RKPD tahun berikutnya.

(-)

(-)