For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 59 TAHUN 2021 TENTANG INOVASI DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI

Also known as: Perbup Kabupaten Banyuwangi 7/2025 · Perbup Kabupaten Banyuwangi No. 7 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:8 April 2025Publication Date:8 April 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPengendalian Internal PemerintahRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 59 TAHUN 2021 TENTANG INOVASI DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
LocationPemerintah Kabupaten Banyuwangi
Effective Date08 April 2025
Publication Date08 April 2025
Place of EnactmentBanyuwangi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 59 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 59 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah Kabupaten Banyuwangi.

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memajukan kesejahteraan umum melalui peningkatan kualitas pelayanan publik serta efektivitas dan efisiensi tata kelola pembangunan daerah. Kebijakan ini merupakan respons terhadap dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat yang menuntut pembaruan atas daftar inovasi daerah yang sebelumnya telah ditetapkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, Bupati menetapkan daftar inovasi daerah yang menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Substansi utama dari peraturan ini adalah pemutakhiran daftar inovasi daerah yang dikelola oleh berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, mulai dari sektor kepegawaian, kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan publik di tingkat kecamatan. Inovasi-inovasi tersebut mencakup sistem informasi digital, pelayanan jemput bola, program penanggulangan stunting, hingga optimalisasi pengelolaan aset dan pendapatan daerah.

(-)

(-)