For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 104 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Sarana Multi Infrastruktur

Also known as: PP 104/2012 · PP No. 104 Tahun 2012 · PP Nomor 104 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2012Publication Date:14 Desember 2012
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Sarana Multi Infrastruktur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Desember 2012
Publication Date14 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha PT Sarana Multi Infrastruktur dalam pembiayaan infrastruktur guna mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia. Penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Sarana Multi Infrastruktur dilakukan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. Nilai penambahan modal tersebut adalah sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah). Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)