For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 7 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM OGO MALANE

Also known as: Perda Kabupaten Toli-Toli 7/2009 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:14 September 2009Publication Date:7 September 2009
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM OGO MALANE
LocationPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Effective Date14 September 2009
Publication Date07 September 2009
Place of EnactmentToli-Toli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buol Tolitoli Nomor 8 Tahun 1987 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Buol Tolitoli.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan pembangunan daerah Kabupaten Tolitoli dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan air minum yang sehat. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ogo Malane Kabupaten Tolitoli memiliki modal dasar yang terdiri atas kekayaan daerah yang dipisahkan, yang dapat ditambah melalui penyertaan modal pemerintah daerah, bantuan provinsi, bantuan pemerintah pusat, dan pinjaman. Pengelolaan perusahaan dilakukan oleh Direksi yang diangkat oleh Kepala Daerah atas usul Dewan Pengawas, dengan masa jabatan 4 tahun dan dapat diangkat kembali satu kali jika mampu meningkatkan kinerja PDAM. Direksi bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas. Dewan Pengawas berasal dari unsur pejabat pemerintah daerah, profesional, dan/atau masyarakat konsumen, yang bertugas melakukan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM. Ketentuan tarif air minum ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan usulan Direksi setelah disetujui oleh Dewan Pengawas. Laporan berkala perhitungan hasil usaha dan kegiatan perusahaan disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas setiap 3 bulan. Penggunaan laba bersih PDAM diatur dengan persentase yang dialokasikan untuk kas daerah, cadangan umum, sosial dan pendidikan, jasa produksi, serta dana pensiun dan sokongan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Direksi, Dewan Pengawas, dan pegawai PDAM tetap melaksanakan tugas sampai berakhirnya masa jabatannya. 2. Direksi, Dewan Pengawas, dan kepegawaian PDAM menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkan.

(-)