For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Utara 5/2017 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2016Publication Date:31 Desember 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Effective Date31 Desember 2016
Publication Date31 Desember 2016
Place of EnactmentLasusua

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk:

  1. Melindungi wilayah daerah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
  2. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan keberlangsungan kehidupan manusia.
  3. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan ekosistem.
  4. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
  5. Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.
  6. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan.
  7. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.
  8. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
  9. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
  10. Mengantisipasi isu lingkungan global.

Untuk mencapai tujuan tersebut, peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menetapkan kebijakan, menyusun KLHS dan RPPLH, melaksanakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca, mengembangkan instrumen lingkungan hidup, memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup, serta melakukan pembinaan dan penegakan hukum lingkungan hidup.

Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Instrumen pencegahan meliputi KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, Amdal, UKL-UPL, perizinan, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan limbah B3, sistem informasi lingkungan hidup, hak, kewajiban, dan larangan terkait lingkungan hidup, serta peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

1. Paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang ada di Kabupaten Kolaka Utara wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melaksanakan usaha dan/atau kegiatan wajib SPPL, tanpa membuat SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); 2. Setiap pemegang Izin Lingkungan dan/atau Izin PPLH yang tidak melaporkan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan dan izin PPLH kepada penerbit Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);