on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Also known as: Perda Kabupaten Demak 2/2024 · Perda Kabupaten Demak No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok. Tujuan spesifiknya meliputi:
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) meliputi berbagai tempat seperti kantor pemerintah, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, angkutan umum, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan oleh Bupati. Pimpinan lembaga atau badan di KTR wajib melarang orang merokok, memasang tanda larangan merokok, dan memberikan teguran kepada pelanggar. Setiap orang dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan rokok di KTR, kecuali di tempat yang digunakan untuk kegiatan produksi atau penjualan rokok (khusus tempat kerja dan tempat umum).
Pemerintah Daerah membentuk Satuan Tugas Penegak KTR untuk melaksanakan dan menegakkan KTR. Masyarakat juga berperan serta dalam mewujudkan KTR dengan memberikan sumbangan pemikiran, bantuan sarana dan prasarana, bimbingan, penyuluhan, serta melaporkan pelanggaran.
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan KTR, termasuk penyebarluasan informasi, koordinasi dengan lembaga terkait, dan pemberian motivasi kepada masyarakat untuk hidup sehat tanpa rokok.