Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kepemudaan bertujuan untuk memberdayakan pemuda dalam pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah perlunya upaya pemberdayaan pemuda dalam dimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tujuannya adalah mewujudkan pemuda yang berkepribadian, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan.
Ketentuan substansial mencakup tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan daerah serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan. Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional. Mereka memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana kepemudaan, akses untuk pengembangan diri, dan kesempatan berperan serta dalam program kepemudaan.
Perlindungan diberikan kepada pemuda dari pengaruh destruktif melalui program kepemudaan formal dan non-formal. Pelayanan kepemudaan meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda. Pemerintah Daerah dan organisasi kepemudaan dapat melaksanakan kemitraan berbasis program di bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana kepemudaan. Organisasi kepemudaan dan komunitas remaja dapat dibentuk untuk mendukung kepentingan nasional dan memberdayakan potensi pemuda. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada pemuda berprestasi dan pihak yang berjasa dalam memajukan potensi pemuda. Pendanaan pelayanan kepemudaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat.