For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kepemudaan

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 7/2015 · Perda Kabupaten Karawang No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 2015Publication Date:20 Oktober 2015
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKepemudaan
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date20 Oktober 2015
Publication Date20 Oktober 2015
Place of EnactmentKarawang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Karawang (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2008 Nomor 7 Seri E). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembentukan Penyusunan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2014 Nomor 7).

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kepemudaan bertujuan untuk memberdayakan pemuda dalam pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah perlunya upaya pemberdayaan pemuda dalam dimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tujuannya adalah mewujudkan pemuda yang berkepribadian, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan. Ketentuan substansial mencakup tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan daerah serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan. Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional. Mereka memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana kepemudaan, akses untuk pengembangan diri, dan kesempatan berperan serta dalam program kepemudaan. Perlindungan diberikan kepada pemuda dari pengaruh destruktif melalui program kepemudaan formal dan non-formal. Pelayanan kepemudaan meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda. Pemerintah Daerah dan organisasi kepemudaan dapat melaksanakan kemitraan berbasis program di bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana kepemudaan. Organisasi kepemudaan dan komunitas remaja dapat dibentuk untuk mendukung kepentingan nasional dan memberdayakan potensi pemuda. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada pemuda berprestasi dan pihak yang berjasa dalam memajukan potensi pemuda. Pendanaan pelayanan kepemudaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat.

1. Organisasi Kepemudaan dan yang terkait dengan pelayanan Pemberdayaan Pemuda harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 2. Pemerintah Daerah wajib mengeluarkan Peraturan Bupati tentang Kepemudaan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

(-)