For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil Di Kabupaten Magelang

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 4/2014 · Perda Kabupaten Magelang No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:13 Agustus 2014Publication Date:13 Agustus 2014
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil Di Kabupaten Magelang
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date13 Agustus 2014
Publication Date13 Agustus 2014
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Magelang.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Magelang. Pencabutan ini dilakukan karena Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan demikian, Peraturan Daerah yang mengatur retribusi untuk biaya cetak KTP dan akta catatan sipil bertentangan dengan undang-undang tersebut dan perlu dicabut agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)