For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG

Also known as: Perda Kabupaten Sekadau 1/2019 · Perda Kabupaten Sekadau No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2019Publication Date:2 Januari 2019
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
LocationPemerintah Kabupaten Sekadau
Effective Date02 Januari 2019
Publication Date02 Januari 2019
Place of EnactmentSekadau

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan tera/tera ulang dan retribusi pelayanan tera/tera ulang di Kabupaten Sekadau. Latar belakang peraturan ini adalah kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan metrologi legal berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan dasar pemungutan retribusi atas pelayanan tera/tera ulang sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penyelenggaraan tera/tera ulang dan retribusi pelayanan tera/tera ulang. Ketentuan substansial meliputi: - Kewajiban tera/tera ulang bagi UTTP yang digunakan untuk kepentingan umum, usaha, penyerahan/penerimaan barang, penentuan pungutan/upah, penentuan produk akhir, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. - Penyelenggaraan pelayanan tera/tera ulang di laboratorium UPT-Metrologi Legal atau di luar laboratorium. - Persyaratan teknis UTTP yang harus dipenuhi. - Pembentukan UPT-Metrologi Legal berdasarkan Peraturan Bupati. - Hak dan kewajiban Pegawai Berhak dalam melakukan tera/tera ulang. - Pengaturan mengenai objek dan subjek retribusi, perhitungan dan tarif retribusi, masa retribusi, wilayah dan tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan sanksi administrasi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar.