For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penetapan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Pati 12/2014 · Perda Kabupaten Pati No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:25 September 2014Publication Date:25 September 2014
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date25 September 2014
Publication Date25 September 2014
Place of EnactmentPati

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2014 ini menetapkan desa-desa di wilayah Kabupaten Pati. Desa didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2 menyebutkan daftar desa yang ditetapkan dalam peraturan ini, yang mencakup berbagai kecamatan di Kabupaten Pati, beserta kode desa masing-masing. Kecamatan-kecamatan tersebut meliputi:

  1. Sukolilo
  2. Kayen
  3. Tambakromo
  4. Winong
  5. Pucakwangi
  6. Jaken
  7. Batangan
  8. Juwana
  9. Jakenan
  10. Pati
  11. Gabus
  12. Margorejo
  13. Gembong
  14. Tlogowungu
  15. Wedarijaksa
  16. Margoyoso
  17. Gunungwungkal
  18. Cluwak
  19. Tayu
  20. Dukuhseti
  21. Trangkil

(-)

(-)