For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

Also known as: Perda Kota Bukittinggi 9/2015 · Perda Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2015 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:22 September 2015
KearsipanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
LocationPemerintah Kota Bukittinggi
Effective Date-
Publication Date22 September 2015
Place of EnactmentBukittinggi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2015 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk tertib administrasi perundang-undangan dan memberikan kepastian pelayanan kependudukan di Kota Bukittinggi.

(-)

(-)