on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Also known as: PMK 65/2024 · PMK No. 65 Tahun 2024 · PMK Nomor 65 Tahun 2024
Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan Peta Kapasitas Fiskal Daerah yang merupakan gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan rasio kapasitas fiskal daerah. Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Peta Kapasitas Fiskal Daerah digunakan sebagai pertimbangan dalam beberapa hal, antara lain:
Peta Kapasitas Fiskal Daerah terdiri atas Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan kabupaten/kota, yang disusun melalui dua tahap: penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah dan penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah. Formula penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah dan rasio Kapasitas Fiskal Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penetapan kategori Kapasitas Fiskal bagi daerah otonom baru di wilayah Papua yang dibentuk pada tahun 2022 mengikuti kategori Kapasitas Fiskal Daerah terendah pada daerah otonom induk. Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah menggunakan data anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2024.