For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah

Also known as: PMK 65/2024 · PMK No. 65 Tahun 2024 · PMK Nomor 65 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 2024Publication Date:19 September 2024
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePeta Kapasitas Fiskal Daerah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 Oktober 2024
Publication Date19 September 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2023 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 691).

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan Peta Kapasitas Fiskal Daerah yang merupakan gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan rasio kapasitas fiskal daerah. Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Peta Kapasitas Fiskal Daerah digunakan sebagai pertimbangan dalam beberapa hal, antara lain:

  1. Pengusulan daerah penerima hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dan/atau pinjaman atau hibah luar negeri.
  2. Penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah.
  3. Pemberian pembiayaan utang daerah.
  4. Pemberian subsidi bunga pinjaman dari lembaga keuangan bank dan/atau bukan bank.
  5. Persetujuan pembentukan dana abadi daerah.
  6. Pengalokasian transfer ke daerah dan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.
  7. Penyelarasan pemenuhan belanja wajib infrastruktur.
  8. Penggunaan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Peta Kapasitas Fiskal Daerah terdiri atas Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan kabupaten/kota, yang disusun melalui dua tahap: penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah dan penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah. Formula penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah dan rasio Kapasitas Fiskal Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penetapan kategori Kapasitas Fiskal bagi daerah otonom baru di wilayah Papua yang dibentuk pada tahun 2022 mengikuti kategori Kapasitas Fiskal Daerah terendah pada daerah otonom induk. Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah menggunakan data anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2024.

(-)

(-)