For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab Labuhanbatu Utara Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Also known as: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 2/2014 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:28 April 2014Publication Date:28 April 2014
Pajak & Retribusi DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kab Labuhanbatu Utara Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LocationPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
Effective Date28 April 2014
Publication Date28 April 2014
Place of EnactmentAek Kanopan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Perubahan meliputi tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang ditetapkan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00, tarif ditetapkan sebesar 0,150% per tahun, sedangkan untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,00, tarif ditetapkan sebesar 0,250% per tahun. Selain itu, peraturan ini menghapus ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b dan ayat (2) terkait penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) oleh Bupati, serta menghapus ketentuan Pasal 33.

(-)

(-)