For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 19 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kabupaten Boalem

Also known as: Perda Kabupaten Boalemo 19/2005 · Perda Kabupaten Boalemo No. 19 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 19 Tahun 2005

Status:
Active
Publication Date:18 Februari 2005
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kabupaten Boalem
LocationPemerintah Kabupaten Boalemo
Effective Date-
Publication Date18 Februari 2005
Place of EnactmentTilamuta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Boalemo.

Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 19 Tahun 2005 dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan penetapan susunan Organisasi Perangkat Daerah melalui Peraturan Daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah adanya perubahan dalam pedoman organisasi perangkat daerah, yaitu dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, yang mengharuskan penataan kembali Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Boalemo. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Kantor Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Boalemo sebagai unsur pelaksana tugas Pemerintah Daerah di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Kantor ini dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama Kantor adalah menyelenggarakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan fungsi-fungsi meliputi penyusunan perencanaan, pelaksanaan pembinaan umum, pengolahan data, pelaksanaan bimbingan teknis, pemberian izin, bimbingan penyuluhan, pengamanan ternak, pengkajian teknologi, pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Kantor (UPTK), dan pengelolaan urusan ketatausahaan Kantor. Struktur organisasi Kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Perencanaan dan Penyusunan Program, Seksi Produksi dan Kesehatan Hewan, Seksi Agribisnis dan Sarana Prasarana, serta Unit Pelaksana Teknis Kantor (UPTK).

(-)

(-)