on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2006 tentang Izin Pembuangan Air Limbah untuk Kegiatan Industri dan Usaha lainnya
Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 3/2006 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pembuangan air limbah untuk kegiatan industri dan usaha lainnya di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya menjaga kelestarian air sebagai sumber daya alam yang penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, serta meningkatnya kegiatan industri dan usaha yang menghasilkan air limbah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran air serta memulihkan kualitas air pada sumber air dan laut. Sasaran pengelolaan air limbah adalah untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan pencemaran air dan laut sehingga kualitas air sesuai dengan peruntukannya.
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban setiap orang terkait kualitas air, termasuk hak atas informasi dan peran serta dalam pengelolaan kualitas air, serta kewajiban untuk melestarikan kualitas air dan mengendalikan pencemaran air. Setiap orang atau penanggung jawab usaha dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan pencemaran atau kerusakan sungai dan laut, serta wajib melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran.
Objek perizinan adalah setiap pemberian izin pembuangan air limbah, dan subjek perizinan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut. Kewenangan pemberian izin berada pada Bupati, yang dapat didelegasikan kepada pejabat yang bertanggung jawab mengendalikan dampak lingkungan hidup.
Setiap usaha industri dan usaha lainnya yang menghasilkan air limbah dan membuangnya ke air atau sumber air wajib memiliki izin. Proses perizinan dilaksanakan oleh instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan. Izin berlaku selama usaha berjalan dan ditinjau setiap tahun. Izin dapat dicabut jika tidak ada kegiatan usaha selama satu tahun, terjadi pelanggaran, atau bertentangan dengan kepentingan umum dan lingkungan hidup.