For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Malang Nomor 13 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Malang Nomor 13 Tahun 2025 tentang RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2025-2029

Also known as: Perwali Kota Malang 13/2025 · Perwali Kota Malang No. 13 Tahun 2025 · Perwali Kota Malang Nomor 13 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:18 September 2025Publication Date:18 September 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemeRENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2025-2029
LocationPemerintah Kota Malang
Effective Date18 September 2025
Publication Date18 September 2025
Place of EnactmentMalang

(-)

Peraturan Walikota ini disusun sebagai penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah dalam rangka mewujudkan masyarakat Kota Malang yang sejahtera, adil, dan makmur. Kebijakan ini menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah untuk periode 2025-2029 sebagai pedoman perencanaan pembangunan daerah yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang Tahun 2025-2029.

Secara substansial, Renstra Perangkat Daerah berfungsi sebagai landasan bagi setiap Perangkat Daerah dalam melaksanakan pembangunan, yang mencakup penetapan tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, serta program pembangunan disertai kerangka pendanaan indikatif. Dokumen ini juga menjadi pedoman utama dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah tahunan. Peraturan ini merinci sistematika penyusunan dokumen Renstra yang wajib diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Malang, mulai dari tingkat dinas, badan, sekretariat, hingga kecamatan.

Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra yang dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan kesesuaian antara target dan capaian kinerja. Perubahan atas Renstra dimungkinkan apabila terdapat ketidaksesuaian asumsi perencanaan, kesenjangan kinerja yang signifikan, atau adanya perubahan kebijakan nasional, keadaan darurat, maupun perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)