For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1995 tentang Pembentukan 13 (Tiga Belas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu Dan Kampar Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau

Also known as: PP 33/1995 · PP No. 33 Tahun 1995 · PP Nomor 33 Tahun 1995

Status:
Active
Effective Date:4 September 1995Publication Date:4 September 1995
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan 13 (Tiga Belas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu Dan Kampar Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 September 1995
Publication Date04 September 1995
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membentuk 13 kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kampar dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau. Pembentukan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan dan pembangunan seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan di daerah tersebut. Setiap kecamatan baru dibentuk dengan mengurangi wilayah dari kecamatan yang sudah ada sebelumnya. Peraturan ini juga menetapkan pusat pemerintahan untuk masing-masing kecamatan baru dan menyatakan bahwa batas wilayah kecamatan dituangkan dalam peta yang merupakan bagian dari peraturan ini. Segala perubahan terkait kelurahan/desa dalam kecamatan baru ini diatur lebih lanjut oleh peraturan daerah sesuai pedoman dari Menteri Dalam Negeri.

1. Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 13 kecamatan ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Riau.

(-)