Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Brebes bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Brebes yang agamis, demokratis, cerdas, terampil, berbudaya, dan berdaya saing. Penyelenggaraan pendidikan di daerah dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan tujuan pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu kegiatan belajar mengajar, dan pengembangan manajemen pendidikan berbasis partisipasi masyarakat, transparansi anggaran, serta akuntabilitas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah Daerah berhak mengelola dan mengendalikan pendidikan, serta berkewajiban menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas, mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan, menyediakan kurikulum dan sarana prasarana, serta mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD. Masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan dan wajib berpartisipasi dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
Peraturan ini juga mengatur mengenai satuan pendidikan, peserta didik, pendidikan formal dan non-formal, pendidikan anak usia dini, pendidikan khusus, pendidikan keagamaan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga asing, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, evaluasi, akreditasi, pengawasan, wajib belajar, partisipasi masyarakat, dan pendanaan pendidikan. Setiap satuan pendidikan berhak memperoleh dana operasional dan bantuan, serta berkewajiban menjamin hak peserta didik dan melaksanakan kurikulum yang berlaku.