Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2019-2034 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah selama periode 2019-2034.
Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dengan tujuan untuk meningkatkan pembangunan daerah melalui sektor pariwisata.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Visi:** Mewujudkan Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagai daerah tujuan pariwisata berkelas dunia, berdaya saing, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, mampu mendorong pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat.
2. **Misi:** Mencakup pengembangan destinasi pariwisata yang aman, nyaman, menarik, mudah dicapai, berwawasan lingkungan, serta meningkatkan pendapatan daerah dan masyarakat; pemasaran pariwisata yang sinergis, unggul, dan bertanggung jawab; industri pariwisata yang berdaya saing, kredibel, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan; dan organisasi pemerintah daerah yang efektif dan efisien.
3. **Arah Pembangunan Kepariwisataan:** Pengembangan kawasan TOP 3 LINIER DESTINATION sebagai wisata unggulan, pariwisata inti rakyat, penguatan citra pariwisata, dan penguatan advokasi #savemeratus.
4. **Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan:** Pembangunan destinasi pariwisata yang berkualitas, industri pariwisata yang mampu menggerakkan perekonomian daerah, pemasaran pariwisata yang efektif dan efisien, dan kelembagaan pariwisata yang profesional.
5. **Strategi Pembangunan Kepariwisataan:** Mencakup strategi untuk pembangunan destinasi, industri, pemasaran, dan kelembagaan pariwisata, yang dilaksanakan melalui tahapan inisiasi, berkembang, matang, dan peremajaan.