on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Blora 9/2024 · Perda Kabupaten Blora No. 9 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah dibentuk dengan maksud untuk mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah. Tujuannya adalah untuk optimalisasi cakupan kepesertaan program, penjaminan kebutuhan dasar hidup yang layak bagi seluruh tenaga kerja, serta peningkatan kesejahteraan pekerja dan penanganan kemiskinan ekstrem.
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Setiap pemberi kerja dan pekerja wajib menjadi peserta program ini, dengan kategori peserta meliputi pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Pemerintah Daerah berperan dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja, mengawasi pelayanan, mencegah kemiskinan, dan mewujudkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ). Upaya yang dilakukan meliputi penyusunan regulasi, perencanaan perlindungan, pengalokasian anggaran, peningkatan cakupan kepesertaan, pemutakhiran data, koordinasi dengan pemangku kepentingan, evaluasi program, serta pembinaan dan pengawasan terhadap pemberi kerja. Pemerintah Daerah juga menyelenggarakan program perlindungan bagi pekerja rentan melalui pendaftaran dan bantuan iuran kepesertaan, dengan mempertimbangkan kerentanan terkait gender, usia, kondisi disabilitas, data kemiskinan ekstrem, dan data kesejahteraan sosial.