Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan lahan pertanian pangan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta untuk menjaga keseimbangan ekonomi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Perencanaan LP2B yang mengacu pada perencanaan nasional dan provinsi, meliputi kebijakan, strategi, program, rencana pembiayaan, dan evaluasi.
Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai bagian dari rencana tata ruang wilayah daerah.
Penelitian untuk pengembangan penganekaragaman pangan, identifikasi kesesuaian lahan, inovasi pertanian, dan fungsi ekosistem.
Pengembangan LP2B melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi lahan pertanian pangan.
Pemanfaatan LP2B dengan menjamin konservasi tanah dan air, serta kewajiban pemilik lahan untuk memanfaatkan tanah sesuai peruntukan.
Pengendalian LP2B melalui insentif dan pengendalian alih fungsi lahan.
Sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dapat diakses oleh masyarakat.
Perlindungan dan pemberdayaan petani melalui jaminan harga komoditas, penyediaan sarana produksi, dan fasilitas pemasaran.
Pembinaan dan pengawasan terhadap pemanfaatan LP2B.