For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 3/2023 · Perda Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:7 Februari 2023Publication Date:7 Februari 2023
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date07 Februari 2023
Publication Date07 Februari 2023
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan lahan pertanian pangan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta untuk menjaga keseimbangan ekonomi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: Perencanaan LP2B yang mengacu pada perencanaan nasional dan provinsi, meliputi kebijakan, strategi, program, rencana pembiayaan, dan evaluasi. Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai bagian dari rencana tata ruang wilayah daerah. Penelitian untuk pengembangan penganekaragaman pangan, identifikasi kesesuaian lahan, inovasi pertanian, dan fungsi ekosistem. Pengembangan LP2B melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi lahan pertanian pangan. Pemanfaatan LP2B dengan menjamin konservasi tanah dan air, serta kewajiban pemilik lahan untuk memanfaatkan tanah sesuai peruntukan. Pengendalian LP2B melalui insentif dan pengendalian alih fungsi lahan. Sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dapat diakses oleh masyarakat. Perlindungan dan pemberdayaan petani melalui jaminan harga komoditas, penyediaan sarana produksi, dan fasilitas pemasaran. Pembinaan dan pengawasan terhadap pemanfaatan LP2B.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kebijakan Perlindungan L2PB yang telah ditetapkan sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 11 ayat (5), Pasal 18 ayat (2) dan (7), dan Pasal 36 dikenakan sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).