For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Maluku Tengah

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tengah 5/2018 · Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:7 Juni 2018Publication Date:7 Juni 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Maluku Tengah
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Effective Date07 Juni 2018
Publication Date07 Juni 2018
Place of EnactmentMasohi

Peraturan ini mencabut semua ketentuan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Maluku Tengah. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian menara telekomunikasi sebagai infrastruktur utama komunikasi, dengan memperhatikan keamanan, lingkungan, dan estetika. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengatur penataan menara telekomunikasi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan ruang tersebut.
  3. Asas pengendalian menara meliputi kaidah tata ruang, kemanfaatan, keselamatan, keindahan, dan kejelasan informasi.
  4. Prinsip penyelenggaraan menara meliputi pemanfaatan ruang yang efisien, optimalisasi infrastruktur, dan kontribusi pada PAD.
  5. Menara diklasifikasikan berdasarkan bentuk (tunggal, tiga kaki, empat kaki) dan penempatannya harus mempertimbangkan aspek teknis dan tata ruang.
  6. Zona menara dibagi menjadi Zona I, Zona II, dan Zona III dengan batasan ketinggian yang berbeda.
  7. Syarat penyelenggaraan menara meliputi standar konstruksi, identitas hukum, dan penyelidikan tanah.
  8. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
  9. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan pengawasan, indeks variabel jarak tempuh, dan indeks variabel jenis konstruksi menara.
  10. Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian.
  11. Retribusi dipungut di Wilayah Kabupaten Maluku Tengah menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  12. Masa retribusi adalah 3 tahun, dan saat retribusi terutang adalah saat SKRD ditetapkan.
  13. Bupati dapat memberikan keringanan dan pembebasan retribusi.
  14. Pemilik menara wajib mensosialisasikan rencana pembangunan dan menjamin keselamatan warga sekitar.
  15. Pengawasan dilakukan oleh dinas terkait dan aparat kewilayahan.

(-)

1. Setiap pemilik menara telekomunikasi yang membangun menara telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan teknis bangunan yang telah ditetapkan sehingga mengakibatkan menara telekomunikasi tidak dapat berfungsi dan membahayakan orang lain diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- [lima puluh juta rupiah). 2. Penyedia menara yang telah membangun menara tanpa dilengkapi dengan perizinan ini diancam pidana kurungan paling lama, 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 3. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sehingga merugikan keuangan Daerah diancam Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar.