For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 5/2024 · Perda Kabupaten Cianjur No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:9 Agustus 2024Publication Date:8 Agustus 2024
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
LocationPemerintah Kabupaten Cianjur
Effective Date09 Agustus 2024
Publication Date08 Agustus 2024
Place of EnactmentCianjur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2015 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah perlunya menyelaraskan program TJSLP dengan program Pemerintah Daerah agar lebih harmonis, sinergis, sistematis, dan berkesinambungan dalam rangka mempercepat pembangunan di Kabupaten Cianjur. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan pedoman bagi semua pemangku kepentingan dan perusahaan agar pelaksanaan TJSLP sesuai dengan program kerja Pemerintah Daerah, merencanakan program TJSLP agar tepat sasaran, mewujudkan sinergisme antara pelaksanaan program TJSLP dengan program pembangunan Pemerintah Daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan TJSLP baik di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Forum Pelaksana TJSLP sebagai wadah koordinasi pelaksanaan TJSLP dan Tim Fasilitasi TJSLP yang membantu Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program TJSLP. Setiap perusahaan wajib menyusun rencana program TJSLP yang bersinergi dengan program prioritas pembangunan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan program TJSLP kepada Pemerintah Daerah.

Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada perusahaan yang telah melaksanakan TJSLP, serta membentuk sistem informasi pelaksanaan program TJSLP yang terintegrasi dengan sistem informasi program TJSLP Provinsi Jawa Barat. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program TJSLP. Pembiayaan pelaksanaan program TJSLP bersumber dari anggaran perusahaan, sedangkan pembiayaan pembentukan dan pelaksanaan tugas Tim Fasilitasi TJSLP bersumber dari APBD.

1. Program TJSLP yang sedang dalam proses pengajuan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Program TJSLP yang sedang dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Kelembagaan yang sudah terbentuk harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

(-)