For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 8/2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2018Publication Date:10 Desember 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Effective Date10 Desember 2018
Publication Date10 Desember 2018
Place of EnactmentSampit

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2010 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Kotawaringin Timur. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan BMD yang lebih optimal seiring perkembangan jumlah dan jenis barang milik Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mengganti peraturan daerah yang sudah tidak sesuai. Ketentuan substansial meliputi: 1. Pejabat Pengelola BMD: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, dan Kepala SKPD sebagai Pengguna Barang. 2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Proses penyusunan rincian kebutuhan BMD yang menjadi dasar pengadaan. 3. Pengadaan: Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. 4. Penggunaan: Penetapan status penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. 5. Pemanfaatan: Pendayagunaan BMD yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi SKPD, meliputi sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerjasama penyediaan infrastruktur. 6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Kewajiban pengamanan administrasi, fisik, dan hukum BMD. 7. Penilaian: Dilakukan dalam rangka penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan. 8. Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan BMD melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. 9. Pemusnahan: Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMD. 10. Penghapusan: Tindakan menghapus BMD dari daftar barang. 11. Penatausahaan: Rangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD. 12. Pengawasan dan Pengendalian: Dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang. 13. Pengelolaan BMD oleh BLUD: Mengikuti ketentuan dalam peraturan daerah ini, dengan pengecualian untuk barang yang dikelola sepenuhnya untuk pelayanan umum. 14. BMD berupa Rumah Negara: Dikelola oleh Bupati sesuai peraturan perundang-undangan. 15. Ganti Rugi dan Sanksi: Kerugian daerah akibat pengelolaan BMD yang tidak sesuai aturan diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi dan dapat dikenakan sanksi.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari Bupati dapat diterbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati. 2. Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar. 3. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku. 4. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.