on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi
Also known as: Permenko Maritim dan Investasi 4/2023 · Permenko Maritim dan Investasi No. 4 Tahun 2023 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini menetapkan standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi (JPT) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan ASN yang profesional dan berkinerja tinggi, serta memberikan kejelasan dan kepastian karir PNS berbasis sistem merit di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Ketentuan Substansial:
Jenjang JPT terdiri atas JPT Madya dan JPT Pratama. JPT Madya dan JPT Pratama harus memenuhi standar kompetensi jabatan yang meliputi identitas jabatan, kompetensi jabatan (Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural), dan persyaratan jabatan (pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, ukuran kinerja jabatan, dan pengalaman kerja).
Kompetensi Teknis disusun berdasarkan kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Kemaritiman dan Investasi. Kompetensi Manajerial terdiri atas integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan. Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.
Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama secara lengkap tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.