For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 14 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtamarta Kota Yogyakarta

Also known as: Perda Kota Yogyakarta 14/2012 · Perda Kota Yogyakarta No. 14 Tahun 2012 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:12 November 2012
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Daerah Air Minum Tirtamarta Kota Yogyakarta
LocationPemerintah Kota Yogyakarta
Effective Date-
Publication Date12 November 2012
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtamarta Yogyakarta. 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1989 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtamarta Kota Yogyakarta menetapkan dasar hukum bagi pengelolaan PDAM Tirtamarta. PDAM bertujuan memberikan pelayanan jasa dan menyelenggarakan kemanfaatan umum, serta menggali pendapatan daerah dengan menyediakan air minum yang memenuhi syarat kesehatan bagi masyarakat Kota Yogyakarta dan sekitarnya, serta mengembangkan kerjasama dalam penyediaan air minum dan jenis usaha lain untuk menunjang pembangunan ekonomi daerah. Kekayaan PDAM merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, dengan Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran melalui APBD sebagai penyertaan modal. Organ PDAM terdiri dari Walikota selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Direksi bertugas menyusun rencana, melakukan koordinasi, membina pegawai, mengelola kekayaan, menyelenggarakan administrasi, menyusun Rencana Strategis Bisnis, Rencana Bisnis, dan menyampaikan laporan kegiatan. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap operasional PDAM, serta memberikan pertimbangan kepada Walikota. Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian PDAM, termasuk hak dan kewajiban pegawai, serta mekanisme penetapan tarif air minum.

1. Anggota Direksi dan Dewan Pengawas PDAM yang pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan telah menduduki jabatannya, tetap menjalankan tugas sampai masa jabatannya berakhir. 2. Semua kekayaan/aset termasuk hutang dan piutang PDAM yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, menjadi kekayaan/aset termasuk hutang dan piutang PDAM berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)