on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang
Also known as: Perda Kabupaten Lamandau 13/2017 · Perda Kabupaten Lamandau No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sampuraga Cemerlang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk mendukung pendanaan BPR Sampuraga Cemerlang.
Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk:
Besaran penyertaan modal Pemerintah Daerah pada tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah). Setiap penambahan penyertaan modal akan ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD dan dianggarkan setiap tahunnya sampai terpenuhinya Modal Dasar. Dividen yang diperoleh dari penyertaan modal merupakan komponen pendapatan daerah.