For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 31 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BELANJA TIDAK TERDUGA, BANTUAN KEUANGAN DAN BAGI HASIL PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI

Also known as: Perbup Kabupaten Banyuwangi 9/2025 · Perbup Kabupaten Banyuwangi No. 9 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 2025Publication Date:5 Mei 2025
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 31 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BELANJA TIDAK TERDUGA, BANTUAN KEUANGAN DAN BAGI HASIL PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
LocationPemerintah Kabupaten Banyuwangi
Effective Date05 Mei 2025
Publication Date05 Mei 2025
Place of EnactmentBanyuwangi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Tidak Terduga, Bantuan Keuangan Dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 Nomor 31) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 81 Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024 Nomor 81)

Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 81 Tahun 2024. Perubahan ini menambahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) ke dalam daftar organisasi/kegiatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagai penerima hibah secara terus menerus karena BNN merupakan mitra Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang. Hibah yang diberikan harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). NPHD paling sedikit memuat identitas pemberi dan penerima hibah, tujuan pemberian hibah, rincian kebutuhan yang dihibahkan, hak dan kewajiban, serta tata cara penyaluran/penyerahan hibah dan tata cara pelaporan hibah.

(-)

(-)