For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 5 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Also known as: Perpu 5/2008 · Perpu No. 5 Tahun 2008 · Perpu Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2009Publication Date:31 Desember 2008
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePerubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 2009
Publication Date31 Desember 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk memperkuat basis perpajakan nasional dalam rangka menghadapi dampak krisis keuangan global. Kebijakan ini memperpanjang jangka waktu pelaksanaan ketentuan Pasal 37A ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007. Pembetulan ini dapat mengakibatkan pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar, dan jika dilakukan sebelum 28 Februari 2009, Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak. Ketentuan ini diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan.

(-)

1. Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007 dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.