For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Subang

Also known as: Perda Kabupaten Subang 3/2013 · Perda Kabupaten Subang No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:20 Mei 2013Publication Date:20 Mei 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Subang
LocationPemerintah Kabupaten Subang
Effective Date20 Mei 2013
Publication Date20 Mei 2013
Place of EnactmentSubang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Peraturan Daerah Kabupaten Subang ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) di Kabupaten Subang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, dan optimalisasi penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu serta menumbuhkan ekonomi melalui peningkatan investasi dengan penyederhanaan pelayanan perizinan.

Tujuan dari PPTSP adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik, serta menyederhanakan dan mempercepat proses pengurusan perizinan. Sasarannya adalah terwujudnya tatalaksana perizinan yang mudah, transparan, cepat, tepat, pasti, dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tersedianya informasi bagi penerima perizinan, dan terpenuhinya pelayanan maksimal terhadap hak-hak masyarakat.

PPTSP dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP). Ruang lingkup perizinan meliputi berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, sosial, ketenagakerjaan, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kebudayaan dan pariwisata, komunikasi dan informatika, pertanian dan ketahanan pangan, kehutanan dan perkebunan, energi dan sumber daya mineral, kelautan dan perikanan, peternakan, perdagangan, dan perindustrian. Jenis perizinan meliputi perizinan umum, perizinan penanaman modal, dan perizinan yang bersifat strategis. Setiap perizinan ditandatangani oleh Kepala Badan, kecuali untuk perizinan strategis yang memerlukan persetujuan prinsip dari Bupati.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka seluruh Peraturan Daerah yang berkaitan dengan perizinan di SKPD sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. 3. Peraturan Daerah ini berlaku efektif selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.

1. Pegawai atau Pelaksana yang melaksanakan tugas melanggar ketentuan dalam PPTSP dikenakan sanksi administratif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Pegawai Negeri Sipil. 2. Penerima izin yang melanggar ketentuan izin yang diterbitkan akan dikenakan sanksi pembekuan atau pencabutan izin.