For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/7/PBI/2003

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/7/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Kualitas Aktiva Produktif bagi Bank Syariah

Also known as: Peraturan BI 5/7/PBI/2003 · Peraturan BI No. 5/7/PBI/2003

Status:
Inactive
Effective Date:19 Mei 2003Publication Date:19 Mei 2003
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeKualitas Aktiva Produktif bagi Bank Syariah
LocationBank Indonesia
Effective Date19 Mei 2003
Publication Date19 Mei 2003
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor. 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif dinyatakan tidak berlaku bagi Bank Syariah. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menjaga kinerja dan kelangsungan usaha bank syariah dengan memastikan kualitas aktiva produktif yang baik. Hal ini penting karena aktiva produktif memiliki karakteristik unik dan beragam yang mempengaruhi kinerja bank syariah.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban bank syariah untuk memantau dan menjaga kualitas aktiva produktif berdasarkan prinsip kehati-hatian. Kualitas aktiva produktif dinilai berdasarkan prospek usaha, kondisi keuangan, dan kemampuan membayar nasabah. Pembiayaan, piutang, dan qardh diklasifikasikan dalam beberapa golongan kualitas, seperti lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet. Penilaian dilakukan secara bulanan dan harus didukung dengan dokumentasi lengkap. Bank syariah juga diwajibkan untuk mencantumkan proyeksi pendapatan dalam perjanjian pembiayaan dengan nasabah.

(-)

1. Bank yang tidak melaksanakan ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, dan/atau penggantian pengurus.