on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/7/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Kualitas Aktiva Produktif bagi Bank Syariah
Also known as: Peraturan BI 5/7/PBI/2003 · Peraturan BI No. 5/7/PBI/2003
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menjaga kinerja dan kelangsungan usaha bank syariah dengan memastikan kualitas aktiva produktif yang baik. Hal ini penting karena aktiva produktif memiliki karakteristik unik dan beragam yang mempengaruhi kinerja bank syariah.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewajiban bank syariah untuk memantau dan menjaga kualitas aktiva produktif berdasarkan prinsip kehati-hatian. Kualitas aktiva produktif dinilai berdasarkan prospek usaha, kondisi keuangan, dan kemampuan membayar nasabah. Pembiayaan, piutang, dan qardh diklasifikasikan dalam beberapa golongan kualitas, seperti lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet. Penilaian dilakukan secara bulanan dan harus didukung dengan dokumentasi lengkap. Bank syariah juga diwajibkan untuk mencantumkan proyeksi pendapatan dalam perjanjian pembiayaan dengan nasabah.