For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 34 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention Concerning The Promotional Framework For Occupational Safety And Health/Convention 187, 2006 (Konvensi Mengenai Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja/Konvensi 187, 2006)

Also known as: PERPRES 34/2014 · PERPRES No. 34 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 34 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:24 April 2014Publication Date:23 April 2014
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Convention Concerning The Promotional Framework For Occupational Safety And Health/Convention 187, 2006 (Konvensi Mengenai Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja/Konvensi 187, 2006)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 April 2014
Publication Date23 April 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2014 ini mengesahkan Konvensi 187 tahun 2006 mengenai Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diadopsi oleh Organisasi Ketenagakerjaan Internasional. Tujuan utama dari konvensi ini adalah untuk mempromosikan keselamatan dan kesehatan kerja melalui kebijakan, sistem, dan program nasional guna menciptakan budaya keselamatan dan kesehatan kerja yang kuat di Indonesia. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan standar keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan internasional, sambil tetap mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan hukum nasional. Konvensi ini diadopsi dalam sidang ketenagakerjaan internasional ke-95 di Jenewa, Swiss, dan naskah asli konvensi dalam Bahasa Inggris dan Perancis serta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dilampirkan sebagai bagian dari peraturan ini.

(-)

(-)