For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 17/2018 · Perda Kabupaten Klaten No. 17 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:17 September 2018Publication Date:17 September 2018
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date17 September 2018
Publication Date17 September 2018
Place of EnactmentKlaten

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam pembangunan, meningkatkan kualitas hidup perempuan, memberikan jaminan pemenuhan hak perempuan, dan memberikan rasa aman melalui peningkatan perlindungan dari kekerasan.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pemberdayaan perempuan di bidang pendidikan (formal dan nonformal), kesehatan (pelayanan kesehatan reproduksi), ketenagakerjaan (kesempatan kerja yang sama dan perlindungan di tempat kerja), ekonomi (kemandirian ekonomi melalui pelatihan, kemudahan akses pekerjaan dan permodalan), jaminan sosial (bagi perempuan penyandang masalah sosial), serta politik dan pemerintahan (hak memilih dan dipilih, kesempatan menduduki jabatan strategis).

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan melalui sosialisasi peraturan, konseling, edukasi, koordinasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat. Perempuan korban kekerasan berhak mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Pemerintah Daerah membentuk lembaga perlindungan perempuan dan anak di tingkat daerah, kecamatan, dan desa/kelurahan.

Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberdayaan dan perlindungan perempuan dengan memberikan informasi atau melaporkan tindak kekerasan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan atau ketentuan mengenai pemberdayaan dan perlindungan perempuan wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pemberi kerja yang tidak mampu memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja perempuan akan dikenai sanksi administratif.