For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 54 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial

Also known as: PERPRES 54/2006 · PERPRES No. 54 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 54 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:26 Mei 2006Publication Date:26 Mei 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Mei 2006
Publication Date26 Mei 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial. Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja mereka. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan berlaku mulai 1 Januari 2006. Tunjangan ini hanya diberikan selisihnya jika sebelumnya sudah ada tunjangan jabatan fungsional yang diterima. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Tunjangan Pekerja Sosial diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006. 2. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional sebelumnya, hanya diberikan selisih kekurangan tunjangan.

(-)