For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/PER/M.KOMINFO/4/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/PER/M.KOMINFO/4/2011 Tahun 2011 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik

Also known as: Permenkominfo 14/PER/M.KOMINFO/4/2011 · Permenkominfo No. 14/PER/M.KOMINFO/4/2011

Status:
Inactive
Effective Date:2 Agustus 2011Publication Date:27 April 2011
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeStandar Kualitas Pelayanan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date02 Agustus 2011
Publication Date27 April 2011
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Status: Peraturan ini TIDAK BERLAKU.
  • Kapan Dicabut: Informasi mengenai tanggal pencabutan tidak tersedia dalam dokumen ini.
  • Pengganti: Tidak ada informasi mengenai peraturan pengganti yang disebutkan dalam dokumen ini.
  • Riwayat Perubahan: Peraturan ini tidak mencantumkan riwayat perubahan sebelum dicabut.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang: Meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa internet teleponi untuk keperluan publik dengan menetapkan parameter kualitas pelayanan.
  • Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan: Penyelenggara jasa wajib memenuhi standar kualitas pelayanan dan memiliki service level agreement (SLA) dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi.
  • Alasan Pencabutan: Tidak disebutkan secara eksplisit dalam dokumen ini.
  • Dampak Pencabutan: Penyelenggara jasa mungkin harus menyesuaikan dengan peraturan baru yang menggantikan atau mengubah standar kualitas pelayanan.

Ketentuan Peralihan
  • Ketentuan Peralihan Saat Dicabut: Tidak ada ketentuan peralihan yang disebutkan dalam dokumen ini.
  • Transisi ke Peraturan Pengganti: Tidak ada informasi mengenai transisi ke peraturan pengganti.
  • Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut: Tidak ada informasi mengenai hak dan kewajiban yang berlanjut setelah pencabutan.
  • Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai: Tidak ada ketentuan mengenai penyelesaian perkara yang belum selesai.

Sanksi
  • Sanksi yang Dahulu Berlaku: Penyelenggara jasa yang tidak memenuhi standar kualitas pelayanan dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut: Sanksi tidak berlaku lagi setelah peraturan ini dicabut.
  • Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan: Tidak ada informasi mengenai penyelesaian sanksi yang masih berjalan setelah pencabutan.