Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, dengan tujuan menetapkan aturan mengenai kedudukan protokoler anggota DPRD.
Ketentuan Substansial:
- Kedudukan Protokoler: Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan protokoler dalam acara resmi, termasuk acara tingkat pusat dan daerah.
- Tata Tempat: Urutan tata tempat diatur sebagai berikut: Bupati Kepala Daerah, Ketua DPRD; Sekretaris Wilayah/Daerah, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD.
- Tata Upacara: Upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera, dilaksanakan berdasarkan pedoman umum tata upacara.
- Tata Penghormatan: Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan yang diberikan kepada Pejabat Negara, termasuk tata tempat, penghormatan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, penghormatan jenazah, dan bantuan sarana.
- Rapat DPRD: Tata tempat dalam rapat DPRD (Paripurna, Paripurna Istimewa, Paripurna Khusus) diatur dengan Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua, Bupati di sebelah kanan Ketua, anggota DPRD di tempat khusus, dan Sekretaris DPRD serta undangan diatur sesuai kondisi ruangan. Pengaturan khusus juga berlaku untuk rapat paripurna istimewa dengan acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Daerah serta Ketua/Wakil Ketua DPRD.
- Tata Pakaian: Pimpinan dan Anggota DPRD mengenakan Pakaian Sipil Harian (PSH) dalam tugas sehari-hari dan rapat paripurna biasa. Pakaian Sipil Resmi (PSR) dikenakan dalam rapat paripurna penandatanganan Perda, penetapan APBD, rapat paripurna istimewa dan khusus. Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dikenakan saat menghadiri pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD dan pelantikan Bupati.
- Tata Urutan Kendaraan: Nomor kendaraan Ketua DPRD adalah setelah nomor urut kendaraan Bupati.