For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN METROLOGI LEGAL DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG

Also known as: Perda Kabupaten Trenggalek 12/2017 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2017Publication Date:22 Desember 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN METROLOGI LEGAL DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
LocationPemerintah Kabupaten Trenggalek
Effective Date22 Desember 2017
Publication Date22 Desember 2017
Place of EnactmentTrenggalek

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan metrologi legal dan retribusi pelayanan tera/tera ulang di Kabupaten Trenggalek. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melindungi kepentingan umum dan konsumen dalam hal kepastian pengukuran dalam transaksi, serta melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang perdagangan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur UTTP yang wajib ditera dan tera ulang, UTTP yang dibebaskan dari tera ulang, dan UTTP yang dibebaskan dari tera dan tera ulang. Pelayanan tera/tera ulang dilakukan oleh Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro dan Perdagangan. Peraturan ini juga mengatur tentang tanda tera, jangka waktu tera ulang, dan SDM kemetrologian.

Peraturan ini juga mengatur pengawasan UTTP, BDKT, dan satuan ukuran. Bupati mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada Kepala Dinas. Peraturan ini juga mengatur perbuatan yang dilarang terkait UTTP, serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan metrologi legal.

Peraturan ini juga mengatur retribusi pelayanan tera/tera ulang, termasuk objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, tata cara penagihan dan kadaluwarsa penagihan, masa retribusi, keberatan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, dan insentif pemungutan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 34 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.