on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa
Also known as: Perda Kabupaten Lombok Timur 4/2022 · Perda Kabupaten Lombok Timur No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. Perubahan meliputi definisi dalam Pasal 1, persyaratan bakal calon Perangkat Desa dalam Pasal 22, ketentuan mengenai jaminan kesehatan Perangkat Desa dalam Pasal 35, penambahan pasal mengenai Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Perangkat Desa dalam Pasal 35A, alasan pemberhentian Perangkat Desa dalam Pasal 38 dan Pasal 40, penambahan pasal mengenai pelaksana tugas jika terjadi kekosongan jabatan dalam Pasal 41A, alih tugas/jabatan Perangkat Desa dalam Pasal 42, dan penambahan ketentuan mengenai mutasi Perangkat Desa dalam Pasal 43A.
Latar Belakang dan Tujuan: Penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Ketentuan Substansial: