For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 1961

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan

Also known as: UU 21/1961 · UU No. 21 Tahun 1961 · UU Nomor 21 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:11 November 1961Publication Date:11 Oktober 1961
Perdagangan Dalam NegeriGeneral CorporateHak atas Kekayaan Intelektual (HKI)

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeMerek Perusahaan dan Merek Perniagaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 November 1961
Publication Date11 Oktober 1961
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari peniruan barang-barang yang menggunakan merek yang sudah dikenal sebagai merek barang berkualitas baik. Tujuannya adalah untuk memberikan hak khusus kepada pemakai pertama suatu merek dan mengatur pendaftaran merek di Indonesia.

Ketentuan Substansial: Kantor Milik Perindustrian bertanggung jawab atas pendaftaran dan pengumuman merek. Hak khusus untuk memakai merek diberikan kepada pemakai pertama dan berlaku untuk barang sejenis selama tiga tahun setelah pemakaian terakhir. Pendaftaran merek harus diajukan dalam bahasa Indonesia dan disertai biaya tertentu. Merek yang tidak memenuhi syarat dapat ditolak, dan pemohon dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta. Pendaftaran merek berlaku selama 10 tahun dan dapat diperbaharui. Pemindahan hak atas merek hanya diperkenankan jika perusahaan yang terkait juga dipindahkan.

(-)

(-)