For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 5/2015 · Perda Kabupaten Cilacap No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:16 September 2015Publication Date:16 September 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Cilacap
Effective Date16 September 2015
Publication Date16 September 2015
Place of EnactmentCilacap

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Cilacap. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, serta untuk mengakomodasi dinamika masyarakat terkait pemilihan Kepala Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan pedoman yang jelas dan sesuai dengan aspirasi masyarakat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan pemilihan Kepala Desa, persyaratan calon, proses pendaftaran dan penjaringan, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, pengesahan pengangkatan, dan pelantikan. Peraturan ini juga mengatur tentang panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan kecamatan, tugas, wewenang, kewajiban, hak, dan larangan bagi Kepala Desa. Selain itu, diatur pula mengenai tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa serta pemberhentian Kepala Desa. Beberapa hak dan kewajiban subjek hukum yang diatur dalam peraturan ini antara lain persyaratan bagi calon Kepala Desa, proses pendaftaran pemilih, tata cara kampanye, serta hak dan kewajiban pemilih dalam memberikan suara. Peraturan ini juga mengatur mengenai biaya pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten secara proposional.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan Kabupaten Cilacap yang telah ditetapkan berdasarkan dan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70 dikenai sanksi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, yang terlebih dahulu dilakukan pembinaan oleh Camat atas nama Bupati. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian oleh Bupati. 3. Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dikenai sanksi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis oleh Camat atas nama Bupati. 4. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.