For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2020 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Also known as: Perda Kabupaten Bone 7/2020 · Perda Kabupaten Bone No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
LocationPemerintah Kabupaten Bone
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentWatampone

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya bertujuan untuk mengelola dan melestarikan cagar budaya di daerah, mengamankan aset kekayaan budaya yang bernilai penting, memantapkan citra dan jati diri daerah sebagai pusat kebudayaan, meningkatkan ketahanan sosial budaya berbasis kearifan lokal, mengamankan kesinambungan budaya dari masa lalu ke masa kini, serta mendayagunakan cagar budaya untuk kepentingan agama, sosial-ekonomi, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam pengelolaan cagar budaya, termasuk pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya, penetapan etika pelestarian, pendaftaran cagar budaya, koordinasi pelestarian lintas sektor, penghimpunan data, penetapan peringkat dan status cagar budaya, pembuatan peraturan pengelolaan, kerjasama pelestarian, penyidikan pelanggaran hukum, pengelolaan kawasan cagar budaya, pendirian unit pelaksana teknis, pengembangan kebijakan sumber daya manusia, pemberian penghargaan, pemindahan cagar budaya untuk pengamanan, penetapan batas keruangan situs, dan penghentian pemanfaatan ruang yang merusak cagar budaya.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang yang memiliki atau menguasai cagar budaya, termasuk hak memperoleh informasi, memanfaatkan cagar budaya, memperoleh fasilitas pemerintah daerah, kompensasi dan insentif, serta kewajiban mendaftarkan, menjaga, memelihara, mengamankan, menyelamatkan, dan melaporkan cagar budaya yang hilang atau rusak.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pencatatan dan pendaftaran cagar budaya, penetapan status cagar budaya, arahan pelestarian, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, perizinan, penghargaan, peran serta masyarakat, dan penyidikan terhadap pelanggaran dalam pelestarian cagar budaya.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, setiap orang, kelompok masyarakat atau badan yang belum mendaftarkan benda Cagar Budaya, bangunan Cagar Budaya, struktur Cagar Budaya dan/atau kawasan Cagar Budaya, wajib mendaftarkan kepada Dinas. 2. Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Kebijakan pelestarian dan pengelolaan yang sudah berjalan sebelum peraturan daerah ini berlaku wajib menyesuaikan dengan arahan pelestarian paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 27, Pasal 35 ayat (2), Pasal 39 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan/atau ayat (2) yang berakibat cagar budaya rusak, hancur, hilang, atau musnah dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.