For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kabupaten Pidie Jaya 2/2019 · Perda Kabupaten Pidie Jaya No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:5 Agustus 2019Publication Date:5 Agustus 2019
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Effective Date05 Agustus 2019
Publication Date05 Agustus 2019
Place of EnactmentMeureudu

Qanun ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2019 ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie Jaya Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Realisasi anggaran pendapatan adalah Rp 853.789.558.758,51 dan belanja serta transfer adalah Rp 1.196.166.427.181,00 sehingga terdapat defisit sebesar Rp (342.376.868.422,49). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 423.790.444.408,37 dan pengeluaran sebesar Rp 1.015.495.000,00 dengan pembiayaan netto sebesar Rp 422.774.949.408,37. Sisa perhitungan tahun anggaran 2018 adalah Rp 80.398.080.985,88. Terdapat selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp18.266.132.104,49.

(-)

(-)