Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah tingkat bunga kertas-kertas perbendaharaan Negara. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada bank-bank dan lembaga keuangan lainnya yang memegang kertas-kertas perbendaharaan agar dapat mempergunakannya dalam kegiatan usaha mereka. Peraturan ini menetapkan bahwa surat-surat perbendaharaan akan dikeluarkan dengan jangka waktu satu, dua, tiga, dan lima tahun dengan tingkat bunga masing-masing empat setengah persen, empat tiga perempat persen, lima persen, dan lima setengah persen per tahun. Selain itu, promes-promes perbendaharaan akan dikeluarkan dengan jangka waktu tiga dan sembilan bulan dengan diskonto masing-masing tiga persen dan empat persen per tahun. Kertas perbendaharaan yang dikeluarkan oleh Negara dapat dijual kepada Bank Indonesia.