on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan
Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 46/2023 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 46 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (9), Pasal 5 ayat (9), Pasal 7 ayat (5), Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Peraturan ini mengatur mengenai perencanaan tenaga kerja (PTK) yang terdiri dari PTK Makro dan PTK Mikro. PTK Makro mencakup lingkup kewilayahan (PTK Kabupaten) dan lingkup sektoral (PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten), yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan instansi vertikal dan lembaga terkait. PTK Mikro mencakup Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Swasta, dan Lembaga Swasta lainnya.
PTK Makro bertujuan untuk menyediakan tenaga kerja yang mampu menghasilkan barang dan/atau jasa, serta mempermudah pembangunan ketenagakerjaan yang meliputi perluasan kesempatan kerja, peningkatan pendayagunaan, kualitas, dan produktivitas tenaga kerja, serta peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Kegiatan PTK Makro meliputi penghitungan persediaan, kebutuhan, dan neraca tenaga kerja, pembentukan tim, pelaporan, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan.
PTK Mikro bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup dan pengembangan perusahaan melalui program kepegawaian yang terarah, perlindungan pegawai, hubungan industrial yang harmonis, peningkatan kesejahteraan pegawai dan keluarganya, serta menciptakan kesempatan kerja. Kegiatan PTK Mikro meliputi penyusunan, metoda penyusunan, pelaporan, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan.
Informasi Ketenagakerjaan dikelola secara terintegrasi dan sistematis, meliputi pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, dan penyebarluasan informasi secara akurat, lengkap, dan berkesinambungan. Informasi ini digunakan untuk memfasilitasi pengelolaan informasi pasar kerja dalam rangka layanan pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, dan hubungan industrial serta perlindungan tenaga kerja.