For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 3/2012 · Perda Kabupaten Nunukan No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:25 Juli 2012Publication Date:25 Juli 2012
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePeternakan dan Kesehatan Hewan
LocationPemerintah Kabupaten Nunukan
Effective Date25 Juli 2012
Publication Date25 Juli 2012
Place of EnactmentNunukan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 03 Tahun 2012 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bertujuan untuk memberikan dasar hukum dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan. Hal ini dilakukan agar terwujud kesehatan hewan yang melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya, sebagai prasyarat terselenggaranya peternakan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan, serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengelolaan sumber daya hewan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
  2. Pencukupan kebutuhan pangan asal hewan secara mandiri dan berdaya saing.
  3. Pengembangan sumber daya hewan untuk kesejahteraan peternak dan masyarakat.
  4. Pemberian kepastian hukum dan berusaha dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk penyediaan lahan, air, benih, bibit, bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya, perizinan usaha peternakan, panen, pascapanen, pemasaran, dan industri pengolahan hasil peternakan. Selain itu, diatur pula mengenai pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, obat hewan, kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan, pemberdayaan peternak, pengembangan sumber daya manusia, serta penyidikan.

Peraturan ini juga menetapkan kewajiban dan larangan bagi pelaku usaha peternakan, seperti kewajiban mencukupi kebutuhan pakan dan kesehatan ternak, serta larangan mengedarkan pakan yang tidak layak konsumsi atau mengandung bahan berbahaya.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 ayat (1), Pasal 13 ayat (3), Pasal 39 ayat (5), dan Pasal 45 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 50 ayat (1), Pasal 52 ayat (1), Pasal 54, dan Pasal 55 dapat dipidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp. 50.000.000.