Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2016 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2001 tentang Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat. Perubahan ini mencakup penyesuaian definisi, pembentukan Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat (MPBM) sebagai pengganti Musrenbang, penambahan bab mengenai perencanaan pembangunan daerah yang meliputi RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD dengan prinsip-prinsip transparansi, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. Selain itu, ditambahkan bab mengenai pokok-pokok pikiran DPRD sebagai saran dan masukan terhadap arah kebijakan pembangunan daerah berdasarkan aspirasi masyarakat, yang menjadi bahan penyusunan RKPD. Peraturan ini juga mengatur pendanaan MPBM yang bersumber dari APBD, bantuan pemerintah, swadaya masyarakat, dan sumber dana lain yang sah.