on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/PERMENTAN/KP.250/7/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Mutasi Tugas Atas Permintaan Sendiri Pegawai Negeri Sipil Ke Kementerian Pertanian
Also known as: Permentan 24/PERMENTAN/KP.250/7/2017 · Permentan No. 24/PERMENTAN/KP.250/7/2017
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman mutasi tugas atas permintaan sendiri Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Kementerian Pertanian. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian, kepastian karier, dan tertib administrasi mutasi PNS dengan menerapkan prinsip Sistem Merit.
Ketentuan Substansial:
PNS dari Instansi Pusat/Daerah dapat mengajukan permohonan mutasi ke Kementerian Pertanian dengan alasan mengikuti penugasan suami/istri, mengurus orang tua yang sudah uzur atau sakit, atau untuk mengembangkan potensi diri. Pengecualian diberikan bagi PNS yang memiliki keahlian/keterampilan/kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan oleh Kementerian Pertanian.
Persyaratan:
PNS yang mengajukan mutasi harus memenuhi persyaratan, antara lain:
Tata Cara:
PNS mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan dan mengikuti serangkaian tes/seleksi.
Seleksi:
Seleksi terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi (manajerial, teknis, sosial, dan kultural). Hasil seleksi disampaikan kepada yang bersangkutan, dan yang lulus direkomendasikan untuk mutasi.