Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2008 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah terkait retribusi rumah potong hewan, objek retribusi, dan tarif retribusi. Objek retribusi adalah jasa pelayanan penyediaan fasilitas dan sarana Rumah Potong Hewan (RPH) yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pemeriksaan hewan sebelum dan sesudah dipotong, pemeriksaan kulit, serta pemakaian fasilitas dan sarana RPH seperti sewa kandang karantina, tempat penyembelihan, dan peralatan. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan untuk pengawasan/pemeriksaan hewan sebelum dan sesudah dipotong, pemeriksaan kulit, dan pemotongan ternak. Selain itu, peraturan ini juga mengatur sanksi bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, serta bagi setiap orang yang melanggar ketentuan terkait retribusi.