Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
*Latar Belakang dan Tujuan:*
Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2016.
*Ketentuan Substansial:*
- Anggaran Pendapatan bertambah sebesar Rp 29.497.008.234,00 sehingga menjadi Rp1.080.545.148.538,00.
- Anggaran Belanja bertambah sebesar Rp 76.145.460.688,82 sehingga menjadi Rp1.141.989.059.789,82.
- Terdapat defisit setelah perubahan sebesar Rp (61.443.911.251,82).
- Pembiayaan meliputi penerimaan yang bertambah sebesar Rp 46.648.452.454,82 sehingga menjadi Rp 69.393.911.251,82 dan pengeluaran tetap sebesar Rp 7.950.000.000,00.
- Pembiayaan Netto setelah perubahan adalah Rp 61.443.911.251,82.
- Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
- Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
- Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.